Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
untuk setiap awal tahun selalu diwarnai dengan ‘konflik’ antara pihak pekerja
dan pengusaha. Pekerja dengan demo atau mogok kerjanya, sedangkan pengusaha
dengan ancaman penutupan perusahaannya. Fenomena
tersebut selalu terjadi pada triwulan terakhir setiap tahun.
Dengan segala ketidakpuasan di salah satu pihak tentunya -pekerja
atau pengusaha- faktanya per 1 Januari 2013 Keputusan Gubernur tentang UMK
tahun 2013 harus dilaksanakan, sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90 yang
mencantumkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum. Besaran UMK Tahun 2013 di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan
berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 370/KEP/2012 tertanggal 20 Nopember
2012. Pengajuan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK
yang telah diputuskan tersebut telah berlalu. Dengan demikian, para pengelola
perusahaan harus berkomitmen untuk membayar karyawannya sesuai ketentuan. Apabila
pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan akan dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sanksi tersebut
sebagaimana disebutkan dalam pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Dengan kenaikan lebih dari 10% setiap tahun, bahkan untuk tahun
2013 kenaikan rata-rata sebesar 18,32% dari tahun sebelumnya, maka diperlukan
sebuah strategi penggajian yang dapat memenuhi ketentuan UMK yang berdampak
tidak terlihat terlalu tingginya peningkatan pengeluaran untuk gaji karyawan
setiap tahunnya.
KOMPONEN GAJI
Sebagian besar perusahaan memberikan gaji kepada karyawannya dalam
bentuk gaji tetap dan variabel. Gaji tetap adalah pendapatan karyawan yang
bersifat tetap, tidak terpengaruh oleh kehadiran, kedisiplinan, hasil produksi,
ataupun segala hal yang ditetapkan sebagai ukuran kehadiran per hari atau per
unit produksi. Sebaliknya, pendapatan karyawan yang diperhitungkan atas dasar
kehadiran, kedisiplinan, hasil produksi, ataupun segala hal yang ditetapkan
sebagai ukuran kehadiran per hari atau per unit produksi disebut dengan gaji
variabel.
Sementara itu, seperti dicantumkan dalam Keputusan Gubernur
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2013, UMK merupakan upah bulanan
terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dari pengertian
ini berarti komponen upah minimum hanya gaji yang bersifat tetap saja. Upah
minimum tidak berhubungan dengan gaji variabel.
Namun demikian, gaji variabel diberikan dengan beberapa tujuan,
diantaranya adalah untuk memotivasi karyawan supaya lebih rajin datang ke
kantor, bila perhitungannya didasarkan dari kehadiran. Penggajian variabel
ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan karyawan, bila perhitungannya
didasarkan dari ketertibannya datang/meninggalkan pekerjaan. Tujuan lainnya
adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja bila perhitungannya didasarkan
dari jumlah pekerjaan yang mampu diselesaikannya dalam satu periode tertentu.
Dilihat dari beberapa tujuan tersebut, jelaslah
bahwa penggajian variabel juga sangat berperan penting dalam peningkatan
produktivitas perusahaan.
ALTERNATIF
PENYESUAIAN
Oleh karena upah minimum hanya terdiri dari upah pokok dan
tunjangan tetap saja, maka penyesuaian sebaiknya juga diprioritaskan pada gaji
yang bersifat tetap saja. Terdapat beberapa jenis kompensasi yang kita bayarkan
kepada karyawan dengan besaran tetap setiap bulannya, diantaranya:
- Gaji pokok, diberikan kepada karyawan sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
- Tunjangan fungsional, diberikan kepada karyawan sesuai dengan fungsi bidang pekerjaan, keahlian, dan ketrampilan.
- Tunjangan kemahalan, diberikan kepada karyawan sebagai tambahan gaji untuk bantuan kemahalan, yang biasanya dikarenakan adanya kenaikan harga keperluan sehari-hari atau penyesuaian biaya hidup di suatu tempat tertentu.
- Tunjangan jabatan, diberikan kepada pejabat struktural sebagai penghargaan atas tanggung jawab yang diembannya.
Untuk mempermudah penyesuaian dalam penggajian, sebaiknya metode
penggajian diterapkan dengan menggunakan poin
system. Sistem ini lebih fleksibel dan mudah dimengerti oleh karyawan.
Penyesuaian dilakukan dengan cara mengubah nilai per poin saja, sehingga
karyawan dapat menghitung sendiri selisih perubahan yang diterima bila ada
penyesuaian penggajian.
Supaya peningkatan UMK tidak ‘membebani’ terlalu tinggi pada pengeluaran
total perusahaan untuk satu periode tertentu maka perlu dilakukan peningkatan poin secara bergantian untuk
masing-masing kompensasi yang bersifat tetap tersebut. Sebagai contoh, gaji pokok karyawan akan bertambah sekian poin
setiap tahun secara otomatis dan peninjauan tarif rupiah per poin dilakukan
paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini berarti bahwa karyawan mendapatkan kenaikan
gaji pokok setiap tahun, dimana 2 (dua) tahun sekali tarif rupiah per poin nya
diharapkan akan mengalami kenaikan juga. Tunjangan fungsional yang diberikan
atas dasar skill karyawan dibuat secara berjenjang, dimana
semakin tinggi jenjang ruangnya berarti semakin besar tunjangan fungsional yang
diterima karyawan. Kenaikan jenjang ruang dilakukan setiap 4 (empat) tahun
sekali, misalnya, dengan persyaratan kinerja tertentu. Selisih poin menuju
jenjang ruang yang lebih tinggi harus cukup signifikan sehingga dapat
memotivasi karyawan untuk meningkatkan kinerjanya, walaupun dipersyaratkan
dengan waktu juga. Selain gaji pokok dan tunjangan fungsional, peningkatan
tunjangan kemahalan perlu dilakukan secara periodik, dimana periodenya
‘selang-seling’ dengan lainnya. Untuk tunjangan jabatan tidak begitu
dipermasalahkan, karena karyawan penerima tunjangan jabatan biasanya telah
memiliki penghasilan jauh di atas ketentuan upah minimum. Namun demikian, harus
tetap kita evaluasi supaya besaran tunjangan ini selalu sesuai dengan
tanggungjawab yang diemban oleh karyawan yang menduduki jabatan tersebut.
Prinsip Consistency internal and external
dalam pengupahan harus selalu kita penuhi.
Dengan melakukan peningkatan pendapatan karyawan yang bersifat
tetap secara bergantian, Insya Allah keputusan besarnya UMK yang selalu
meningkat setiap tahun ini tidak lagi menjadi ‘momok’ bagi para pengusaha.
SEBUAH
PANDANGAN
Dalam keputusan Gubernur tentang UMK tersebut dicantumkan bahwa
produktivitas menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan pekerja. Hal ini dapat diartikan bahwa upah yang diberikan
hendaknya dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Tentu saja akan
lebih adil bila karyawan yang lebih produktif mendapatkan upah yang lebih
tinggi dibandingkan karyawan yang kurang produktif. Di sisi lain, uang masih
merupakan motivator ‘ampuh’ untuk mengajak karyawan bekerja lebih baik lagi.
Oleh karena produktivitas merupakan rasio antara output dan input, maka
definisi upah minimum dalam keputusan Gubernur tersebut akan lebih baik bila
memasukkan unsur gaji variabel. Karena seringkali praktik penggajian di banyak
perusahaan justru memasukkan unsur variabel yang lebih lengkap, seperti
misalnya uang transport, uang makan, uang hadir, dan bentuk insentif lainnya
yang lebih didasarkan pada kinerja karyawan.
Dalam penentuan upah pokok, biasanya didasarkan atas tingkat
pendidikan dan masa kerja. Ada sebagian perusahaan masih memiliki karyawan
dengan pendidikan lebih rendah dari pendidikan yang dipersyaratkan oleh
perusahaan, sebagai dampak keputusan manajemen beberapa tahun sebelumnya.
Ternyata untuk melakukan penyesuaian gaji mereka dengan adanya UMK yang baru,
juga tidak mudah, sehingga terkesan upah mereka masih dibawah UMK. Padahal kenyataannya gaji yang mereka terima
sudah melebihi ketentuan UMK, dikarenakan adanya beberapa bentuk penggajian
yang bersifat variabel tadi.
Bisnis akan sukses bila pekerja dan pengusaha memahami peran
masing-masing. Upaya peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana
bila pengusaha tidak memiliki kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan
keuntungan perusahaan menjadi dasar dalam perencanaan program kesejahteraan
karyawan. Untuk itu, setiap karyawan haruslah berusaha terus meningkatkan
produktivitas kerjanya supaya keuntungan perusahaan terus meningkat. Laba yang
terus meningkat tentu saja harus dibagi dengan karyawan dalam bentuk
peningkatan gaji dan insentif, pembelian seragam, rekreasi bersama keluarga,
dan berbagai macam tunjangan lainnya. Semoga bermakna!
(dipublikasikan di harian BERNAS, Senin 14 Januari 2013)
saya mau tanya tentang penyesuaian gaji ini;
BalasHapuscontoh: belum lama ini saya interview dan diterima oleh salah satu PT.
jadi saya bergerak cepat saya minta OFFERING LETTER nya agar bisa mengikat.
setelah di email dan saya pelajari, ternyata isi nya adalah:
gaji pokok : xxxx (kisaran 2jt-2,7jt asumsi ya)
tunjangan kesehatan : xxxxx
tunjangan jabatan : xxxxx
uang makan (25hari x Rp...) : xxxxx
jika di total semuanya : xxxx (ini sesuai dengan permintaan saya)
jadi yang saya ingin tanyakan saya bingung tujuan dari format nya, kenapa di pecah2? jadi saya merasakan aneh. apakah pph21 saya bermasalah juga? sebab saya meng inginkan gaji xxxxx sudah bersih dari pajak. lalu yang saya perhatikan gaji pokok saya standard minim (boleh dibilang seperti itu). jadi saya langsung analisa kok seperti ini? jangan2 untuk tujuan THR dan Pesangon.
apakah kendala saya ini dapat dijawab? dan jika ada tambahan informasi silahkan ditanggapi. tetapi saya ingin berkomentar dengan sejujur2nya karena ini merupakan tuntutan saya sebagai karyawan dan saya tidak mau dirugikan.
Oiya ngomongin gaji, pernah ga sih berpikiran tentang apa yang harus dilakukan setelah mengalami kenaikan gaji di kantor? Apakah bisa langsung foya-foya atau kayak gimana? Nah, untuk tau jawabannya, langsung cek di sini ya: 5 hal yang wajib kamu lakukan saat alami kenaikan gaji
BalasHapus